Kamis, 30 Mei 2013

Standing Party, Menggugat Sunnah Yang Hilang

Standing Party
Menggugat Sunnah Yang Hilang


Dewasa ini pesta pernikahan kaum muslimin lebih sering diselenggarakan di gedung-gedung. Selain alasan praktis, faktor gengsi mungkin menjadi pertimbangan. Sejatinya tidak ada yang salah jika perayaan pernikahan atau pesta apapun di gedung-gedung, yang menjadi masalah adalah bahwa jumlah undangan tidak sebanding dengan jumlah kursi yang disediakan. Loh apa masalahnya, bukankah memang hampir semua seperti itu, undangan 1000 orang, kursi yang disediakan 10 buah, bahasa kerennya standing party. Dan itu jamak dilakukan oleh manusia modern saat ini. 

Ya bagi mereka yang terbiasa standing party memang tak masalah, tetapi bagi orang tertentu, seperti saya berdiri berjam-jam tentu tidaklah nyaman, apalagi sambil memakan hidangan atau membawa minuman. Belum lagi kalau yang datang adalah para orangtua renta yang terlihat lelah berdiri berlama-lama. Tapi bukan itu masalah utamanya. Masalah utamanya adalah bahwa nabi MELARANG kita untuk MINUM dan MAKAN sambil BERDIRI. 

Dari Abu Hurairah r.a :Bahwa Nabi s.a.w bersabda,”Janganlah kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya !” (HR. Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa’id bin Arubah dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Kemudian ditanyakan kepada beliau, “Bagaimana dengan makan?” Beliau menjawab: “Terlebih lagi dalam makan.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.(H.R Tirmidzi)

Jadi ada larangan jelas bahwa minum dan makan sambil berdiri adalah berdosa, bahkan kalau lupa kita diharuskan untuk memuntahkannya, persis seperti kita tertelan makanan haram atau terminum minuman khamr, segera kita muntahkan!

Sunnah yang begitu agung, perlahan kini mulai ditinggalkan oleh kaum muslimin. Sunnah yang mulia ini tergerus oleh budaya luar yang bernama 'Standing Party' yang ironisnya kaum muslimin bangga akan hal itu. Jika itu semua telah terjadi dalam suatu acara pesta, siapakah yang paling bertanggung jawab atas dosa kolektif itu? Yang paling bertanggung jawab adalah sang tuan rumah, yang membiarkan tamunya minum dan makan sambil berdiri karena kursi yang dibatasi, meskipun sebenarnya bisa saja samg tuan rumah menyediakan jumlah kursi yang memadai.

Alangkah ironisnya, jika sebuah pesta perkawinan yang seharusnya membawa barokah, justru tanpa sengaja malah membawa dosa yang terjadi karena kealpaan sang tuan rumah.

Semoga tak ada lagi standing party yang sebenarnya membuat sangat tidak nyaman para undangan itu dalam pesta pernikahan kaum muslimin.